Organisasi Tenaga Medis Kota Tangerang Datangi Kantor ATS Law Firm, Mengadukan Sesuatu

- 29 Juni 2024, 16:30 WIB
 Achmad Taufan Soedirjo (kemeja kotak kuning) bersama timnya lakukan audensi dengan berbagai organisasi tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang
Achmad Taufan Soedirjo (kemeja kotak kuning) bersama timnya lakukan audensi dengan berbagai organisasi tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang /dok ATS Law Firm

Ia mengakui bahwa kepedulian dan dukungannya terhadap tenaga medis kesehatan adalah prioritas, dan sudah sewajarnya jika hak-hak mereka mendapatkan perhatian serius serta ditangani dengan bijaksana.

Mengacu pada Peraturan Walikota Tangerang No. 106 Tahun 2023 dan Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 900/Kep.1135-BKPSDM/2023, menurut bang Taufan, tambahan penghasilan pegawai seharusnya menjadi insentif yang layak.

 Baca Juga: Wisata Kuliner Ikan Gurame di Tasikmalaya, Inilah Sejumlah Tempat Sajikan Menu

"Terlebih bagi mereka yang telah bekerja keras di garda terdepan pelayanan kesehatan," ucapnya.

Akan tetapi, lanjutnya lagi, sejumlah tenaga medis kesehatan mengaku bahwa realisasi kebijakan itu belum sesuai dengan harapan dan masih menyisakan beberapa kendala administratif.

Sebagai bentuk dukungan nyata pihaknya berjanji akan mempelajari lebih lanjut dan mendalami permasalahan yang dihadapi para tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang itu.

“Kami akan berupaya mencari solusi terbaik yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Langkah hukum yang tepat akan kami siapkan jika diperlukan,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah