Organisasi Tenaga Medis Kota Tangerang Datangi Kantor ATS Law Firm, Mengadukan Sesuatu

- 29 Juni 2024, 16:30 WIB
 Achmad Taufan Soedirjo (kemeja kotak kuning) bersama timnya lakukan audensi dengan berbagai organisasi tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang
Achmad Taufan Soedirjo (kemeja kotak kuning) bersama timnya lakukan audensi dengan berbagai organisasi tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang /dok ATS Law Firm

 

DESKJABAR - Pimpinan ATS Law Firm yang menangani  kasus Subang terdakwa Ramdanu atau Danu yaitu Achmad Taufan Soedirjo menerima kunjungan berbagai organisasi tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang di kantornya.

Kunjungan para tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang ke Kantor ATS Law Firm di Jakarta itu, langsung diterima Achmad Taufan Soedirjo dengan didampingi Managing Partners ATS Law Firm Ahid Syaroni.

Pada kesempatan itu dilakukan audensi dengan para tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang  dan pihaknya berkomitmen untuk menunjukkan  dukunganya terhadap hak-hak mereka.

Audensi tersebut membahas terkait aduan tambahan penghasilan bagi pegawai, yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang No. 106 Tahun 2023 serta Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 900/Kep.1135-BKPSDM/2023 tentang pembayaran besaran tambahan penghasilan pegawai Kota Tangerang.

Baca Juga: Gebrakan myBCA x Jakarta Sneaker Day 2024 Rangkul Penggemar Olahraga di “On To The Next Phase”

Dihadapan para perwakilan organisasi tenaga medis kesehatan, seperti  Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Tangerang, Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) Cabang Kota Tangerang, Ketua Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) Cabang Kota Tangerang.

Dan Ketua Dewan Pengurus Cabang Ikatan Elektromedis Indonesia (DPC Ikatemi) Kota Tangerang. Achmad Taufan Soedirjo mengapresiasi langkah organisasi tenaga medis/kesehatan yang memilih jalur dialog dalam menyuarakan aspirasi mereka.

Beri Komitmen

"Kami di ATS Law Firm & Partners sangat memahami betapa pentingnya peran tenaga medis kesehatan dalam menjaga kesehatan masyarakat," kata Achmad Taufan Soedirjo yang akrab disapa bang Taufan.

Ia mengakui bahwa kepedulian dan dukungannya terhadap tenaga medis kesehatan adalah prioritas, dan sudah sewajarnya jika hak-hak mereka mendapatkan perhatian serius serta ditangani dengan bijaksana.

Mengacu pada Peraturan Walikota Tangerang No. 106 Tahun 2023 dan Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 900/Kep.1135-BKPSDM/2023, menurut bang Taufan, tambahan penghasilan pegawai seharusnya menjadi insentif yang layak.

 Baca Juga: Wisata Kuliner Ikan Gurame di Tasikmalaya, Inilah Sejumlah Tempat Sajikan Menu

"Terlebih bagi mereka yang telah bekerja keras di garda terdepan pelayanan kesehatan," ucapnya.

Akan tetapi, lanjutnya lagi, sejumlah tenaga medis kesehatan mengaku bahwa realisasi kebijakan itu belum sesuai dengan harapan dan masih menyisakan beberapa kendala administratif.

Sebagai bentuk dukungan nyata pihaknya berjanji akan mempelajari lebih lanjut dan mendalami permasalahan yang dihadapi para tenaga medis kesehatan se-Kota Tangerang itu.

“Kami akan berupaya mencari solusi terbaik yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Langkah hukum yang tepat akan kami siapkan jika diperlukan,” tuturnya.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah