Menaker Bertemu Dubes RI untuk Belanda, Bahas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

- 10 Juni 2024, 09:32 WIB
Menaker Bertemu Dubes RI untuk Belanda, Bahas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia
Menaker Bertemu Dubes RI untuk Belanda, Bahas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia /

Baca Juga: BIKIN NGILER MURAHNYA, Ayo Belanja ke Indomaret Lagi Promo Serba Hemat, Niveamen Facial Foam Hanya Rp30.500

Komitmen tersebut di antaranya dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jadi Pekerja Migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah