GERAM, Warga Parungpanjang Bogor Hadang Truk Angkutan Tambang yang Beroperasi Siang Hari, Meresahkan Warga !

- 15 Mei 2024, 18:45 WIB
Mulai Jumat, 17 Mei 2024 Truk angkutan tambang tidak beroperasi pada Jam 05.00 - 22.00 WIB dan wajib masuk kantorng parkir yang telah disiapkan pemerintah Kabupaten Bogor
Mulai Jumat, 17 Mei 2024 Truk angkutan tambang tidak beroperasi pada Jam 05.00 - 22.00 WIB dan wajib masuk kantorng parkir yang telah disiapkan pemerintah Kabupaten Bogor /Instagram @dishub.bogorkab/

"Biarkan saja sebebasnya, tanpa perlu ada aturan. Warga terus dirugikan, aktifitas terganggu," ucapnya.

Menurutnya warga sudah sering kali cekcok mulut dengan sopir truk tambang yang melanggar aturan. Padahal siang hari itu truk tambang baik isi maupun kosong dilarang melintas.

"Tapi mereka ngeyel melanggar jam operasional karena tidak ada ketegasan dari aparat. Makanya warga yang turun ke jalan, biar pejabat itu melihat," tuturnya.

Lokasi aksi warga stop truk tambang

Aksi warga melakukan penyetopan laju truk tambang berada di Jl Atma Asnawi, tak jauh dari Kantor Kecamatan Gunung Sindur, kantor Polsek dan Koramil.

Baca Juga: INVESTIGASI KNKT : Bus Maut Putera Fajar Diduga Dimodifikasi, Sasis Tua Jadi High Decker, Uji KIR Kadaluarsa !

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan akan mulai memberlakukan larangan jam operasional truk tambang pada pukul 05.00 - 22.00 WIB, mulai Jumat, 17 Mei 2024.

Pada jam tersebut semua kendaran truk angkutan khusus tambang dilarang melintas, dan wajib masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan pemerintah.

"Kecuali truk sumbu 2 yaitu Colt Diesel, masih diperbolehkan melintas," kata Dishub Kabupaten Bogor.*** 

  

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah