Puncak Arus Balik Minggu dan Senin, Pulang Lebih Lambat Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen

- 13 April 2024, 06:30 WIB
Suasana kemacetan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 di daerah Gentong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Jumat 12 April 2024.
Suasana kemacetan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 di daerah Gentong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Jumat 12 April 2024. /Youtube/

DESKJABAR - Puncak arus balik Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024 diprediksi akan terjadi pada Minggu 14 April 2024 dan Senin 15 April 2024. Untuk menghindari kemacetan, Polri mengimbau pemudik arus balik kembali ke tempat asal lebih awal atau lebih lambat.

Bahkan diperoleh informasi dari Jasa Marga, khusus untuk pemudik arus balik yang kembali ke tempat asal di wilayah Jabodetabel lebih lambat, Jasa Marga memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen.

Potongan tersebut akan berlaku mulai Rabu 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat 19 April 2024 pukul 05.00 WIB untuk tarif Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang menuju Jakarta, hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama.

Adapun untuk besaran potongan tarif tol sebesar 20 persen tersebut berlaku untuk kendaraan golongan I yang semula membayar Rp421.500 menjadi Rp337.200.

Baca Juga: Awas! Bobol Rekening Bank Modus Panggilan Polisi, Pakar Siber Beberkan Cara Jitu Pencegahannya

“Silakan para pegawai mungkin kementerian, lembaga, swasta, yang mungkin bisa bekerja melalui rumah, work from home, itu bisa dilaksanakan,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Jakarta, Jumat 12 April 2024.

“Jangan tunggu puncak (arus balik) atau kami juga mengimbau menunda balik setelah itu atau tanggal 17, 18, 19 (April 2024),” kata Aan menambahkan.

Selain itu, Aan mengimbau pengendara untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dia mewanti-wanti pengendara untuk tidak memaksakan diri terus berkendara jika konsentrasi sudah berkurang dan merasa lelah.

Menurut Aan, pengendara roda empat paling tidak harus istirahat setelah 4 jam perjalanan, sementara pengendara roda dua maksimal harus istirahat setelah 2 jam perjalanan.

“Untuk angkutan umum, itu masa kerja itu delapan jam. Kalau sudah delapan jam berarti pakai sopir cadangan. Ini teman-teman para pengusaha bus, travel, harus ada sopir cadangan, sehingga keselamatan ini bisa tetap kita jamin,” ucap Aan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x