INGAT, Tarif Tol Japek dan MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024 Pukul 00.00 WIB: Ini Besarannya!

- 6 Maret 2024, 14:15 WIB
Suasana satu siang di Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Suasana satu siang di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. /ANTARA/HO-Jasa Marga/

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Juga: 77 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Kemlu Upayakan Pembebasan

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Besaran penyesuaian tarif

Adapun besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah