DESKJABAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara tegas menolak perhitungan suara Pemilu 2024 menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik KPU.
Penolakan tersebut secara resmi disampaikan kepada KPU RI melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam isi surat tersebut, PDI Perjuangan dengan tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
Penundaan Rekapitulasi penghitungan suara
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, bahwa terdapat permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Pihaknya mencurigai adanya perintah dari KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Minggu, 18 Februari 2024, untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.
Hasto menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda.