1.Jawa Barat : 140.457 TPS
2.Jawa Timur : 120.666 TPS.
3.Jawa Tengah : 117.299 TPS
4.Sumatera Utara : 45.875 TPS
5.Banten : 33.324 TPS
4.Petugas KPPS
Peraturan KPU No. 8/2022 membatasi usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 yakni dalam rentang 17-55 tahun.
Sebelumnya, di pemilu 2019, KPU hanya mengatur usia minimal petugas KPPS, yaitu 21 tahun, tanpa menetapkan usia maksimal.
Pada pemilu 2024, ada total 5.741.127 anggota KPPS yang bertugas di 820.161 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.
Sebagai perbandingan, lima tahun lalu ada 5.666.717 anggota KPPS yang bertugas di 809.531 TPS.