DESKJABAR - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan hari Libur dan Cuti Bersama 2024.
Selain pada Februari 2024 pemerintah telah memutuskan adanya 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Pada kalender Februari 2024 dihiasi dua hari peringatan penting dan satu hari Libur Nasional. Meliputi peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Cina 2575 Konzili atau Imlek 2024.
Pada hari Kamis, 8 Februari 2024 merupakan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, dimana pada Kalender Hijriah jatuh pada 27 Rajab.
Baca Juga: LIBUR Panjang Imlek Sebentar Lagi Tiba, Inilah Tips Liburan Smart, Asik Tapi Hemat Ala OJK
Baca Juga: Libur Sekolah Hampir Tiba, Berikut 5 Destinasi WIsata Ramah Anak Di Bogor Yang Wajib Dikunjungi