5. KA PLB 244BW1 ( KA SRI TANJUNG) Relasi Ketapang – Surabaya Gubeng – Lempuyangan.
6. KA PLB 187BW2 (KA LOGAWA) Relasi Purwokerto – Surabaya Gubeng - Jember.
7. KA PLB 110BW1 (KA JAYABAYA) Relasi Malang – Surabaya – Jakarta.
8. KA PLB 113BW2 (KA RANGGAJATI) Relasi Cirebon – Surabaya Gubeng - Jember.
Baca Juga: UPDATE INFO, Kereta Api Anjlok di Sidoarjo, Jadwal Kereta dari Bandung Tidak Terganggu
Kompensasi
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan permohoan maaf atas keterlambatan tersebut. Pihaknyapun telah menyiapkan kompensasi berupa service recovery.
"Atas keterlambatan tersebut, KAI mohon maaf kepada para penumpang yang pada hari ini mengalami kekurang nyamanan. Mengantisipasi adanya keterlambatan akibat pola operasi memutar, KAI sudah mempersiapkan kompensasi berupa service recovery sesuai peraturan yang berlaku," ujar Joni.
Baca Juga: CAR FREE DAY, Wahana Wisata dan Hiburan Akhir Pekan yang Selalu Dinanti Warga Tasikmalaya
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kejadian ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut: