KPU Secara Resmi Telah Menetapkan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024, Simak Jadwal Selengkapnya Disini!

- 11 Januari 2024, 20:18 WIB
omisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal Pilkada serentak tahun 2024, Kamis, 11 Januari 2024.
omisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal Pilkada serentak tahun 2024, Kamis, 11 Januari 2024. /rri.co.id/

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan secara resmi jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Keputusan Penetapan jadwal Pilkada tersebut dilakukan oleh komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik 3 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: 5 Tips Agar Terhindar Dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Simak Penjelasannya

"Sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR tanggal, 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota dilaksanakan pada 27 November 2024,"katanya.

Jadwal Pilkada 2024 lanjut Yulianto, telah disusun dengan pertimbangan tidak adanya tumpang tindih antara tahapan pemilu dan pilkada, serta kemungkinan tidak terjadinya putaran kedua pemilihan presiden.

Pihaknya melakukan hal itu, untuk menghindari beban kerja penyelenggara pemilu yang berpotensi menumpuk.

Berikut jadwal Pilkada serentak 2024, selengkapnya dapat disimak di bawah ini ;

Jadwal Pilkada 2024

- Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan : 5 Mei - 19 Agustus 2024.

- Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon : 27 Agustus - 21 September 2024.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x