Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi : Anak Polah Bapa Kepradah

- 3 Januari 2024, 08:50 WIB
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi /

Pertanyaannya apakah bisa kita menghukum partai politik dan hukuman semacam apa yang harus diterapkan?

Hukuman yang dapat dan mudah diterapkan kepada partai politik, yaitu seperti pemberian kartu merah kepada pemain sepak bola yang melakukan pelanggaran berat. Kartu merah tersebut akan membuat seluruh anggota tim sepak bola menrasakan hukuman karena pemain andalannya tidak diperbolehkan ikut bermain dalam pertandingan selanjutnya.

Baca Juga: BREAKING News, Gempa Bayah, Banten Magnitudo 5,9, Guncangannya Terasa di Bandung Hingga Garut.

Dengan demikian jika ada pejabat penyelenggara negara yang diusung oleh partai politik melakukan tindak pidana korupsi, maka partai politik pengusung harus bertanggung jawab dan dihukum untuk tidak boleh ikut pemilihan di Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersangkutan untuk perioda pemilu/pilkada yang akan datang.

Contohnya jika ada pejabat gubernur yang diusung oleh dua partai politik berhasil menjadi Gubernur dan ternyata Gubernur tersebut kemudian terlibat tindak pidana korupsi pada saat menjabat, maka partai politik yang mengusungkan tidak diperkenankan untuk mengusung calon Gubernur pada pilkada yang akan datang dan seterusnya. Hal yang sama juga diberlakukan pada anggota DPRD dan DPRRI.

Peraturan tersebut adalah sebagai sistim pertanggung-jawaban partai politik kepada rakyat yang telah memberikan mandat kekuasaan untuk bekerja demi kepentingan rakyat sekaligus akan menghilangkan praktek “money politic” jual beli jabatan dan utamanya adalah pemberantasan korupsi yang efektif.

Jika sistim reward dan penalty tersebut tidak diterapkan maka jawaban terhadap pertanyaan sebelumnya yaitu “siapa yang bertanggung jawab terhadap maraknya korupsi di Indonesia?” tidak akan pernah terjawab.

Kesulitan yang akan dihadapi adalah kemungkinan tidak adanya kemauan partai politik dan DPRRI untuk membuat undang undang.

Baca Juga: BREAKING News, Gempa Bayah, Banten Magnitudo 5,9, Guncangannya Terasa di Bandung Hingga Garut.

Namun inilah saatnya ketika mereka membutuhkan suara rakyat melalui pemilu 5 tahunan. Para paslon Capres/Cawapres serta partai politik harus dipaksa untuk memberikan komitmen untuk membuat undang undang tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah