ADA Apa Saja di Tanggal 1 Januari 2024? Ingat Mulai Hari Ini Beli Gas 3 Kg Tak Lagi Bebas, Harus Tunjukan KTP

- 1 Januari 2024, 06:20 WIB
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas 3 kg akan diperketat dimana konsumen harus daftar terlebih dahulu.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas 3 kg akan diperketat dimana konsumen harus daftar terlebih dahulu. /filckr.com/

DESKJABAR – Hari ini merupakan hari pertama di tahun 2024 atau tepatnya Senin 1 Januari 2024. Banyak harapan di tahun yang baru ini akan berjalan dengan lebih baik lagi dibanding tahun 2023. Lalu ada apa saja di tanggal 1 Januari 2023 yang akan terjadi di Indonesia?

Yang pasti, selain anda mulai melangkah untuk memasuki tahun 2024 dengan segudang mimpi dan harapan, jangan lupa juga akan ada berbagai kebijakan yang dikeluarkan yang mau tidak mau akan merubah cara hidup anda sehari-hari. Akan ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: PANGANDARAN Diguncang Gempa di Akhir Tahun , Indonesia Paling Sering Dilanda Gempa Dahsyat Selama 2023

Salah satunya adalah mulai 1 Januari 2024, anda tidak akan lagi bebas membeli gas tabung 3 kg, akan ada persyaratan khusus agar anda bisa membeli gas 3 kg yakni menunjukkan KTP.

Tahun 2024 yang pasti akan menjadi tahun puncak politik di Indonesia yang akan menjadi fokus perhatian luar biasa bagi masyarakat kita. Hal itu tidak lain karena di bulan Februari akan berlangsung pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru.

Tentunya masyarakat berharap Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti akan bisa membawa Indonesia lebih baik lagi. Paling penting adalah pemimpin negara yang baru nanti akan memberikan dampak kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di negeri ini.

Ada Apa Saja di Tanggal 1 Januari 2024?

Dikumpulkan dari berbagai sumber, pada tanggal 1 Januari 2024 akan ada sejumlah kebijakan pemerintah yang mulai diberlakukan. Apa saja kebijakan yang akan mulai diberlakukan?

1.Pemberlakuan UMP

Pemerintah sudah menetapkan bahwa mulai 1 januari 2024 Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mulai diberlakukan.

Kepastian ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x