Saksi Ungkap Emas Antam Sudah Diambil Sebelum Dibayarkan

- 15 Oktober 2023, 07:01 WIB
saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi oleh tiga oknum karyawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebanyak 152 kilogram emas
saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi oleh tiga oknum karyawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebanyak 152 kilogram emas /

DESKJABAR - Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi oleh tiga oknum karyawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebanyak 152 kilogram emas pada Jumat 13 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya. Salah satu saksi yang dihadirkan bernama Tresi, dari konsultan swasta yang digunakan oleh ANTAM.

ANTAM meminta perusahaan tersebut untuk melakukan tracing atau pelacakan atas ketidak sesuaian jumlah barang dengan laporan yang ada.

"Pada saat itu, pihak internal tidak bisa melakukan trace dan akhirnya menunjuk kami," tegasnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Minggu 15 Oktober 2023: Family 100, Take Me Out Indonesia dan Sinema Blockbuster

Ia melanjutkan, pada saat itu ANTAM ingin menarik modal kerja pada UPTPLM. Lalu didapati adanya selisih stok sekitar 152,8 kilogram. Selisih itu, akibat adanya perbedaan antara yang dibayarkan, dicatat dan dilebihkan.

"Selisih itu terjadi karena ada akumulasi barang yang dilebihkan, dibayar, dan dicatatkan. Hal itu tidak sesuai dengan SOP 705 di mana barang hanya boleh diserahkan ketika sudah dibayarkan," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa dalam perkara ini ada barang yang dikeluarkan tapi pembayarannya tidak sesuai. Sehingga, terjadi selisih antara stok opnam dengan laporan pencatatannya.

Diketahui, Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 kilogram senilai Rp92,2 miliar milik ANTAM, tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.

Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai ANTAM yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x