- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pelaku Usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
- Bukan Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
Buatlah akun di www.prakerja.go.id, lalu masukan alamat e-mail dan buat password yang terdiri dari minimal 6 karakter. Jika sudah, konfirmasi password yang telah anda buat, kemudian klik ‘Daftar’.
Cek e-mail anda dan verifikasi akun Kartu Prakerja baru yang sudah anda daftarkan. Selanjutnya setelah klik link yang ada di dalam email, maka akun Kartu Prakerja anda sudah aktif.