-Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 64 tahun, dan bukan Warga Negara Asing (WNA).
-Tidak tercatat sebagai aktif sebagai siswa sekolah (pelajar) dan mahasiswa (kuliah) di universitas (perguruan tinggi).
-Dalam 1 Kartu Keluarga (KK), penerima Kartu Prakerja maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Warga negara Indonesia yang sedang mencari kerja, dan membutuhkan sebuah pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-Para pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, agar memiliki keterampilan lebih maksimal.
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
-Para pelaku usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan produktivitas dan penjualan (pemasaran hasil produksi.