Kisah Menyenangkan UGR Tol Yogyakarta Bawen: Seorang Pemilik Lahan dapat UGR Rp22 Miliar

- 28 Juni 2023, 05:16 WIB
 Stevanus Ardio Rahardjo (29), warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Lahannya seluas 5.532 meter persegi mendapat uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp22 miliar.
Stevanus Ardio Rahardjo (29), warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Lahannya seluas 5.532 meter persegi mendapat uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp22 miliar. /Tangkapan layar Medsos/

DESKJABAR - Ini kisah menyenangkan di balik pembangunan jalan Tol. Karena lahan miliknya terkena proyek Tol Yogyakarta-Bawen, seorang pengusaha tembakau warga Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp22 miliar.

Pria itu bernama Stevanus Ardio Rahardjo (29). Lahan miliknya yang terdampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen tersebut berupa tanah darat seluas 5.532 meter persegi. Tanah itu dulu dibelinya pada tahun 2020 dengan harga tidak lebih dari Rp10 miliar.

Kepada wartawan usai acara penyerahan UGR pekan lalu di Gedung Dakwah Muhammadiyah Desa Keji, Magelang, Stevanus Ardio Rahardjo mengaku tidak menduga akan mendapatkan UGR dengan sebesar itu.

Baca Juga: Gerbang Tol Getaci di Kab Tasikmalaya 2 Sudah Ditetapkan, 1 Lagi Sedang Diusulkan: INI LOKASINYA!

Baca Juga: 2 Gerbang Tol Getaci + 1 Rest Area di Garut Dibangun di Daerah Ini: CEK PULA DAFTAR 37 DESA YANG DILALUI

"(Saya) gak menduga juga dapat nilai segini. Bersyukur puji Tuhan dapat nilai ganti rugi segini," kata Stevanus Ardio Rahardjo Rabu 21 Juni 2023.

Setevanus menuturkan, tanah seluas 5.532 meter persegi yang sengaja dibelinya dari warga pada tahun 2020 dengan harga sekitar Rp 10 miliar itu semula akan dijadikan gudang penyimpanan tembakau

Untuk itu, ia sempat mengurus segala perizinan yang diperlukan sebagai syarat mendirikan gudang. Namun tidak sampai tuntas karena saat mengurus perizinannya ia diberitahu petugas jika lahannya itu termasuk yang terkena trase jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Waktu (saya) mengajukan izin kok kena trase tol. Jadi, saya berhentikanlah pengurusan izinnya", kata Stevanus seraya menjelaskan, tanah lahan miliknya itu berupa kebun dan ada bangunan joglo.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Twitter @KemenPU Magelangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x