Sesuai PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.
Kriteria warga yang berhak mendapat bantuan Set Top Box (STB adalah sebagai berikut:
- Warga miskin (Ruta Miskin) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Warga miskin yang memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.
- Lokasi rumah warga miskin berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital terrestrial.
Persyaratan penerima bantua STB
- Rumah tangga warga miskin bersedia menerima bantuan STB dari Pemerintah
- Satu rumah tangga warga miskin hanya menerima satu buah STB.
Kado Ulang Tahun Kemerdekaan RI
Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan bahwa proses migrasi tv analog ke tv digital atau analog switch off (ASO), masih terus dilakukan pemerintah.