Tukul Divonis Penjara 9 Tahun, Akibat Pembacokan Siswa SMK di Bogor

- 12 Juni 2023, 19:30 WIB
 Kakak korban (berkerudung pink) mengejar ibu terdakwa (baju hijau) sesaat setelah sidang ditunda jumat lalu, dan Majelis hakim pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Tukul pada Senin, 12 Juni 2023/Instagram@infojawabarat//
Kakak korban (berkerudung pink) mengejar ibu terdakwa (baju hijau) sesaat setelah sidang ditunda jumat lalu, dan Majelis hakim pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Tukul pada Senin, 12 Juni 2023/Instagram@infojawabarat// /

DESKJABAR – Seorang pria bernama AS alias Tukul, divonis penjara 9 tahun penjara, akibat melakukan pembacokan siswa SMK di Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas. Kejadian ini adalah meninggalnya Arya Saputra (17) di simpang Pomad  pada 10 Maret 2023 lalu.

ASR alias Tukul (17), menjadi terdakwa kasus pembacokan siswa SMK di Bogor yang mengakibatkan tewasnya Arya Saputra. Vonis penjara 9 tahun dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Bogor, Senin, 12 Juni 2023.

Terdakwa ASR alias Tukul, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, yakni melakukan pembacokan kepada siswa SMK Bina Warga Bogor, hingga menyebabkan meninggalnya Arya Saputra, dan akhirnya majelis hakim pengadilan negeri Bogor menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Baca Juga: Di Majalengka, Heboh Tali Pocong Dicuri, Pelaku Diduga Ingin Jadi ‘The Invisible Man’

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Jalan Pengadilan kota Bogor, dan dihadiri keluarga terdakwa maupun keluarga korban. Dikutip DeskJabar.com dari Instagram@bogor_update.

Diketahui, majelis hakim sempat menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul pada sidang sebelumnya yang digelar Jumat, 9 Juni 2023. Dan sempat diwarnai isak tangis keluarga korban yang merasa kecewa, atas penundaan putusan tersebut.

Selain itu, pasca ditundanya pembacaan sidang putusan sempat diwarnai juga, isak tangis Ibu terdakwa, yang merangkul dan berlutut di hadapan ibu korban, agar memaafkan anaknya yang telah berbuat kekerasan hingga menyebabkan Arya Saputra meninggal dunia.

 Baca Juga: Di Sumedang, 2 Pemandi Jenazah Mengalami Kejadian Seram

Ayah korban kecewa putusan hakim

Ayah korban, Rojai Supriyadi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis hanya 9 tahun penjara.

“Vonis itu tidak saya harapkan, aturan maksimal di atas 15 tahun penjara. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, membacok anak saya sampai meninggal,” kata Rojai

Diberitakan sebelumnya Rojai, ayah angkat Arya Saputra pun berharap dalam putusannya majelis hakim memutuskan hukuman yang diberikan kepada Tukul harus maksimal.

“Saya pribadi merasa tidak adil, minimalnya diatas 15 tahun, bahkan bila perlu seumur hidup. Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya,” ujarnya kepada wartawan di depan ruang sidang pengadilan negeri Bogor.

 Baca Juga: KASUS SUBANG 2021, Misteri Pria K-pop pada Sketsa, Netizen Menduga Sebenarnya Wanita

Tanggapan Netizen terhadap terdakwa ASR alias Tukul

Harusnya penjara seumur hidup biar nggak ada korban-korban lainnya, ujar pemilik akun @icharahmadhaniannisa.

Dia bebas masih muda, masih ada peluang buat ngebacok orang, historisnya aja residivis, kata pemilik akun @waydwp.

Cuma 9 tahun? Menurut pemilik akun @piero_adel lebih lama ngeredit rumah gening, nggak seimbang dengan nyawa korban yang hilang.

Majelis hakim pengadilan negeri Bogor telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa ASR alias Tukul pelaku pembacokan siswa SMK di Bogor.***  

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram@bogor_update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x