PASCA Larangan Impor Pakaian Bekas, 12 Produsen Lokal Siap Subtitusi Barang, Pengaduan dari Jabar Terbanyak

- 28 Maret 2023, 11:43 WIB
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage Bandung. Pasca larangan impor pakaian bekas, 12 produsen lokal siap subtitusi barang
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage Bandung. Pasca larangan impor pakaian bekas, 12 produsen lokal siap subtitusi barang /tribratanews.polri.go.id/

DESKJABAR – Pasca adanya  larangan impor pakaian bekas, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerima 12 laporan pengaduan, yang terbanyak datang dari Jawa Barat. Sementara itu 12 produsen pakaian lokal menyatakan siap mensubtitusi pasokan pakaian kepada para pedagang kecil atau UKM.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menegaskan pelarangan impor baju bekas karena dinilai mematikan industri tekstil dalam negeri. Namun langkah ini rupanya berimbas kepada pedagang pakaian bekas atau thrifting yang tengah menjamur.

Baca Juga: LELANG Ulang Tol Getaci Sebentar Lagi, Ini Persiapan yang Dilakukan Kementerian PUPR, 3 BUMN Ikut Betarung?

Akibat kebijakan ini, pihak kepolisian pun melakukan penyegelan dan penggerebekan ke gudang-gudang pakaian bekas.

Imbas pelarangan tersebut, pasar Cimol Gedebage di Kota Bandung, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata belanja murah dan tujuan wisata thrifting, terkena imbasnya. Ribuan pedagang pakaian bekas tutup sementara.

Akibatnya, banyak para pedagan pakaian bekas yang umumnya para pelaku UMKM, mengirimkan surat pengaduan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Terima 21 Aduan, Terbanyak dari Jabar

Mengutip dai laman infopublik.id, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melaporkan bahwa pihaknya pada periode 23 dan 24 Maret 2023, telah menerima 21 laporan atau pengaduan setelah mereka membuka layanan pengaduan pasca adanya larangan impor pakaian bekas.

Menurut Teten Masduki, laporan atau pengaduan itu terdiri dari 17 laporan yang terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi.

Berdasarkan laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat yakni sebanyak 6  laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, dan Banten 1 laporan.

Baca Juga: Kapolres Sumedang : Ronda Malam Ampuh Tekan Potensi Aksi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Harus Ada di Masyarakat

Teten menambahkan, beberapa di antara laporan adalah pengaduan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce)  yang memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan itu.

Ada juga  permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada Kemenkop UKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.

12 Produsen Lokal Siap Subtitusi

Sementara itu, Teten Masduki mengemukakan bahwa ada 12 produsen pakaian lokal dalam negeri yang sudah menyatakan kesiapan membantu mensubtitusi pakaian bagi para pedagang kecil, setelah adanya pelarangan impor pakaian bekas.

“Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata Teten.

Teten mengemukakan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.

Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x