KAPAN Sidang Isbat Ramadhan 2023? Catat Jadwal dan Tahapannya serta Titik Pemantauan Hilal di Jawa Barat

- 21 Maret 2023, 16:02 WIB
Kapan Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 2023? Sidang juga akan merujuk hasil pemantauan hilal di 124 titik pemantauan hilal di seluruah Indonesia
Kapan Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 2023? Sidang juga akan merujuk hasil pemantauan hilal di 124 titik pemantauan hilal di seluruah Indonesia /Ilustrasi PMJNews/

DESKJABAR – Muhammadyah sudah menetapkan awal  Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, baru akan menentukan awal Ramadhan tahun ini melalui sidang Isbat yang didahului pemantauan hilal di 124 titik di Indonesia, termasuk di Jawa Barat.

Lalu, kapan sidang Isbat akan dilaksanakan?

Baca Juga: TEPUK PUASA, Cara Ampuh Orangtua  Jelaskan Arti Puasa Bagi Anak

 Muhammadyah sendiri sebelumnya sudah menetapkan awal Ramadhan 2023 jatuh pada 23 Maret 2022. Penetapan itu tertulis  dalam Surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1MLM/l.0/E/2023, tentang penetapan hasil Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1444 Hijriah.

Sedangkan Kementerian Agama RI menjadwalkan Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 2023 akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 22 Maret 2023.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, rangkaian Sidang Isbat penentuan awal Ramadan tahun ini masih digelar secara hybrid, atau gabungan antara daring dan luring.

Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023

Mengutip dari laman kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadan 1444 Hijriah pada Rabu, 22 Maret 2023.

Menurutnya, seperti biasa Sidang Isbat akan dilaksanakan setiap tanggal 29 Syaban dan tahun ini bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023.

Adib menambahkan, dalam pelaksanaan Sidang Isbat, selain melibatkan Tim Hisab Rukyat dari Kementerian Agama, sidang juga mengundang perwakilan dari Komisi III DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan lainnya.

Baca Juga: LUAS Lahan Tol Getaci yang Sudah Dibebaskan Baru 3 Persen, INILAH Daftar Desa yang Segera Mendapatkan UGR

Adapun tahapan pelaksanaan Sidang Isbat Awal ramadhan 2023 akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap Pertama, seminar pemaparan posisi hilan awal Ramadhan 2023, berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomi.

Pemaparan akan dilakukan Tim Hisab Rukyat Kementrian Agama. Rencananya seminar akan dimulai pukul 17.00 WIB, dan sifatnya terbuka untuk umum.

"Sesi seminar yang terbuka untuk umum inilah yang digelar secara hybrid karena kapasitas ruangan yang terbatas," papar Adib..

Tahap Kedua, pelaksanaan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 2023. Sidang akan dilaksanakan secara luring setelah Salat Magrib dan tertutup untuk umum.

Dalam Sidang Isbat ini, selain data hisab, sidang juga akan merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 124 lokasi di seluruh Indonesia.

Tahap ketiga, Telekonferensi pers hasil Sidang Isbat yang akan disiarkan secara langsung melalui TVRI dan media lainnya.

Titik Pemantauan Hilal di Jawa Barat

Hasil pemantauan hilal yang dilaksanakan di 124 titik pemantauan di saluruh Indonesia yang nantinya juga menjadi rujukan dalmam Sidang Isbat, untuk menentukan awal Ramadhan 2023.

Di antara 124 titik pemantauan hilal, 7 titik pemantauan di antaranya berada di kawasan Jawa Barat yakni :

  1. Pasirlasih, Kab. Pangandaran
  2. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya
  3. Pondok Bali, Kab. Subang
  4. Santolo, Kab. Garut
  5. Alburuni (Unisba), Kota Bandung
  6. Pantai Baro Gebang, Kab. Cirebon
  7. POB Cibeas, Kab. Sukabumi

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1444H, 'Haji Geyot' Ikon Alun alun Ciamis Sudah Hadir Menyapa Warga

Rukyatul Hilal merupakan kriteria penentuan awal bulan (dalam kalender Hijriyah) dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung.

Apabila hilal (bulan sabit) tidak dapat terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x