Menurut Kapolres, sebenarnya korban Sahid sudah keluar bebas dari penjara pada hari Raya Idul Fitri tahun 2022 lalu. Namun Sahid baru pulang ke rumah di Desa Sruni pada Jumat (10/2/2023) pagi.
"Setelah ditelusuri sebelumnya korban merupakan mantan pelaku pembunuhan orang tua tersangka pada tahun 2015, lalu divonis 10 tahun dan menjalani hukuman selama 7 tahun kemudian bebas. Tapi setelah bebas tidak langsung pulang ke sini, baru tadi pagi (Jumat 10/2) korban pulang," jelasnya.
Atas kejadian itu, Boy mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mitigasi agar tidak terjadi perluasan konflik antara keluarga kedua pihak.
"Upaya sudah dilakukan, kami sudah memitigasi kedua pihak keluarga agar tidak meluas konfliknya," katanya.
Ia juga memastikan pelaku sudah diamankan dan kini tengah dilakukan proses penyidikan. Sementara, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: Jalan Lingkar Utara Tasikmalaya Benarkah Proyek Mercusuar?, Ini Rahasianya
"Korban (Sahid) sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Tersangka (Joto) diamankan untuk dilakukan proses penyidikan," kata Kapolres.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeksen Situmorang, kasus tersebut tergolong penganiayaan berat, bahkan bisa mengarah ke pembunuhan berencana.
Pasalnya, kata Kapolres, pelaku sudah mempersiapkan senjata dan sengaja mendatangi korban untuk dibunuh. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.***