UPDATE, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Simak Selengkapnya Cara dan Syarat Daftar Prakerja!

- 24 November 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi, Daftar kartu prakerja gelombang 38 segera dibuka? Cara daftar dan syaratnya tetap berlaku seperti gelombang sebelumnya
Ilustrasi, Daftar kartu prakerja gelombang 38 segera dibuka? Cara daftar dan syaratnya tetap berlaku seperti gelombang sebelumnya /[email protected]/

DESKJABAR – Daftar Kartu Prakerja dengan skema semi bansos telah resmi ditutup, Pemerintah berkomitmen bahwa program prakerja akan dilanjutkan kembali di tahun 2023 mendatang.

Pada tahun 2022, Gelombang daftar Kartu Prakerja hanya terbatas 25 gelombang, yakni dari gelombang 23 sampai dan diakhiri dengan pembukaan gelombang 47.

Kemudian pada gelombang 47, batas akhir pembelian pelatihan 30 November 2022, dan penyelesaian pelatihannya baru berakhir 4 Desember 2022.

Lantas kapan pembukaan daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka? Mengingat pada bulan Desember hari kerja sangat terbatas, terpotong libur dan cuti bersama nataru (natal dan tahun baru).

Baca Juga: KEJUTAN! Pada Piala Dunia 2022 Qatar Sampai Hari Ini, Salah Satunya Laga 100 Menit

Sobat prakerja yang ingin bergabung dan daftar Kartu Prakerja, ada baiknya memperhatikan kembali cara dan syarat daftarnya, sebelum gelombang 48 benar-benar dibuka.

Berikut ini merupakan panduan cara daftar Kartu Prakerja,dilansir DeskJabar.com dari www.prakerja.go.id :

Sebelum sobat prakerja melakukan pendaftaran, pastikan kuota mencukupi, karena pada saat melakukan pendaftaran browsing internet harus stabil, jika tidak maka pendaftaran tidak akan berhasil.

Panduan cara daftar Kartu Prakerja melalui browser Hp Android www.prakerja.go.id ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :

Baca Juga: Rupa dan Bentuk Pemain di Piala Dunia 2022 di Qatar, Serta Model dari Masa ke Masa

1. Buka link www.prakerja.go.id lewat browser Hp

2. Klik “Daftar Sekarang”

3. Masukan email dan password

4. Klik “Daftar”

5. Selanjutnya sobat prakerja akan mendapat notifikasi via email

6. Lalu buka email sobat prakerja dan selanjutnya lakukan verifikasi sesuai petunjuk

Setelah berhasil daftar, selanjutnya lakukan login untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja, kemudian, ikuti langkah-langkah selanjutnya di bawah ini:

1. Lakukan Verifikasi KTP, Isi NIK, Nomor KK dan tanggal lahir

2. Klik “Lanjutkan”

Baca Juga: Wisata Kulineran Yuk di Semarang, Ini Dia 5 Rekomendasi Bakso Terkenal Enak, Legendaris dan Murah Meriah!

3. Lengkapi data diri. Semua data-data yang di masukan pastikan sudah sesuai, tidak ada yang salah.

4. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang di masukan sudah sesuai

5. Saat melakukan unggahan foto KTP, jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

6. Pastikan foto yang diungkah menggunakan foto yang diambil langsung dari kamera Hp.

7. Jika data yang dimasukka sudah sesuai, maka langkah selanjutnya adalah verifikasi nomor Hp, Klik “Kirim”.

Baca Juga: Peserta Magetan Culture Exhibition 2022 Itu Asik Mencoba Alat Panahan Tradisonal atau Jemparing di Kebun Bunga

8. Masukan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No Hp anda, Klik “Verifikasi”.

9. Isi “Pernyataan Pendaftar”

10. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “OKE”

Setelah selesai proses daftar akun Kartu Praerja, langkah selanjutnya lakukan login di www.prakerja.go.id.

Sementara, syarat dan ketentuan daftar Kartu Prakerja, tidak ada perubahan, masih berlaku seperti pada pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Sobat prakerja, WNI usia diatas 18 tahun, maksimal 64 tahun.

2. Bukan status pelajar atau mahasiswa (Tidak sedang menempuh pendidikan formal)

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutsan Hubungan Kerja (PHK)

4. Atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic covid-19.

6. Tidak sedang aktif sebagai pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja

Itulah Informasi cara dan syarat daftar Kartu Prakerja untuk gelombang baru yang akan berlaku di tahun 2023.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @kartuprakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x