Kasus Korupsi Impor Baja Mulai Disidangkan, Penasehat Hukum Terdakwa, Abidin Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

- 11 November 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Pengadilan : Kasus impor baja disidangkan, namun jaksa dinilai keliru mendakwa BHL
Ilustrasi Pengadilan : Kasus impor baja disidangkan, namun jaksa dinilai keliru mendakwa BHL //instagram/@kejarijember

DESKJABAR- Kasus korupsi impor baja disidangkan, namun dakwaan jaksa dinilai ada kekeliruan dalam mendakwa Budi Hartono Linardi (BHL), kuasa hukum BHL Abidin pun angkat bicara.

Kenapa keliru, menurut Abidin dalam perkara kasus korupsi import baja tersebut tidak ada kerugian negara.

Sedangkan pihak jaksa menyebut dalam kasus korupsi impor baja tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22 triliun.

Baca Juga: Cara Mengisi LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Daljab 2022 lengkap dengan contoh, link PDF dan tips jitu

Demikian hal itu diungkap Abidin seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menanggapi dakwaan JPU terhadap BHL dalam kasus tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya Kamis 10 November 2022.

Abidin pun menjelaskan kenapa jaksa keliru.

Menurutnya dalam membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya lalu melakukan pembayaran PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir.

"Keenam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, kalau swasta tentu saja tidak ada uang negara disitu," ujarnya.

"Jadi dengan demikian sangat nyata tampak jelas mengenai kerugian negara itu tidak terjadi, begitu juga soal perekonomian negara dari perbuatan terdakwa tidak ada," tambah Abidin.

Disisi lain advokat senior Abidin juga menjelaskan mengenai kedudukan antara pasal 5 Undang Undang Tipikor.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional 12 November, Simak Link dan Lirik Lagu 'Ayah' Karya Rinto Harahap, Menyentuh Hati

Dengan gamblang Abidin menyebutkan bahwa si penerima tidak pernah didakwa dengan pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018.

Dengan demikian tidak ada yang menerapkan pasal 5 ayat (1) Undang Undang Tipikor.

"Logikanya mana, masa ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap. Jadi sangat mustahil, mengingat suap itu baru bisa terjadi kalau ada pemberi dan penerima," ujar Abidin.

Kemudian Abidin juga menyebutkan soal dakwaan JPU hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia) dan Tahan Banurea.

Ironis, jaksa kenapa tidak menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menjas menandatangi Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021.

Baca Juga: Resep Udang Ebi Furai Ala Hokben, Rahasia Udang Jadi Lurus Besar Krispi, Gurih Dengan Cocolan Saus Tartar

Kemudian Abidin juga menyebutkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab seperti PT Perwira Adhitama Sejati, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Baja Sakti, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama dan PT Jaya Arya Kemuning.

"Peran mereka jelas menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaanya menjadi kabur," kata Abidin.

Lebih lanjut Abidin mempertanyakan mengaka perusahaan itu tidak dilibatkan dalam perkara (BHL).

"Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? TIdak ada dilibatkan, Hanya Budi, Tahan dan Taufiq," ujarnya.

Lebih lanjut Abidin juga mempertanyakan mengaka jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka.

Baca Juga: Jonatan Christie Dapat Hadiah Rp105 juta, Setelah Tumbangkan Anthony Sinisuka Ginting di Jakarta

"Dia kan, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, diduga terlibat kasus ini, mengingat Veri Anggrijono sebagai pihak yang menyetujui kebijakan impor besi dan baja dari negara China hingga berujung kasus ini.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x