3. Melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG.
4. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.
Hal ini juga bisa diikuti oleh guru belum lulus UTN PLPG di seluruh Indonesia.
Cara lapor diri PPG dalam jabatan bagi guru belum Lulus UTN PLPG ini wajib digunakan.
Dilansir DeskJabar.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, simak cara lengkap lapor diri PPG dalam jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG berikut ini.
Ketentuan lapor diri:
Baca Juga: Hutan Mangrove sebagai Emas Hijau, Giatkan Rehabilitasi di Masyarakat untuk Menjaga Kelestarian Alam
1. Format A satu dan Pakta Integritas bisa diunduh dari SIMPKB
2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI