Baca Juga: KPK Ungkap Rektor Unila Patok Harga Rp100 Juta Hingga Rp350 Juta untuk Calon Mahasiswa Baru
Pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 Kejagung menyebut menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM .
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh ketua tim masing-masing.
Langkah selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menentukan lengkap atau belum secara formil maupun materil.
"Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," tutur Ketut.***