Walau Ditetapkan Tersangka dan Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, LPSK Tetap Beri Perlindungan Bagi Bharada E

- 21 Agustus 2022, 18:00 WIB
Bharada E tetap mendapat perlindungan dari LPSK walau telah ditetapkan menjadi tersangka
Bharada E tetap mendapat perlindungan dari LPSK walau telah ditetapkan menjadi tersangka / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

Baca Juga: KPK Ungkap Rektor Unila Patok Harga Rp100 Juta Hingga Rp350 Juta untuk Calon Mahasiswa Baru

Pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 Kejagung menyebut menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM .

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh ketua tim masing-masing.

Langkah selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menentukan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

"Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," tutur Ketut.***

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x