Orang yang mengajukan Justice Collaborator bersedia bekerjasama secara substansial dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.
Tidak pidana dimaksud tidaklah tunggal tapi, dilakukan sebagai kejahatan yang terorganisir.
Tersangka yang bersedia menjadi Justice Collaborator bukan pelaku utama.
Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Wanita Terkaya di BLACKPINK, Berikut 12 Fakta Menarik Lisa Lainnya
Istilah justice collaborator muncul pertama kali pada Pasal 26 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UN CATOC) 2000.
Aturan tersebut mengatur keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan yang membantu membongkar kejahatan terorganisir lintas negara.
Menjadi Justice Collaborator diatur secara normatif. Agar terjaga keselamatannya dari ancaman pihak lain, ia secara khusus ia mendapat perlindungan LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
LPSK saat ini masih meinjau status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Diberitakan sebelumnya, LPSK berencana menemui tersangka Bharada E yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana tersebut akan dilakukan setelah Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).***