Bagaimana Cara Mencairkan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap II? Ikuti Penjelasannya

- 6 Agustus 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi Kementerian Agama(Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II
Ilustrasi Kementerian Agama(Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II /Pixabay/stevenpb/

 

DESKJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II.

Setelah sebelumnya mencairkan dana BOS pada Maret dan April 2022 sebesar 3,3 triliun, maka tahap kedua, Kemenag melakukan pencairan lebih dari 2,5 triliun bagi 49.063 madrasah.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom b menjelaskan bahwa proses persiapan sudah selesai sehingga dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, per 15 Juli 2022, sebesar 966,5 miliar dari anggaran yang tersedia telah masuk ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada bank penyalur.

Baca Juga: Resep Praktis 2 Bahan, Tumis Telur Sosis yang Sangat Praktis untuk Sarapan Ataupun Bekal ke Kantor

Koordinator Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Syafriansah, berharap pada pekan ketiga bulan Juli 2022 sisanya sudah masuk.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Kemenag Papay Supriyatna menargetkan pada akhir Juli 2022 proses pencairan anggaran BOS Madrasah sudah dapat diselesaikan.

Papay menambahkan bahwa ada sekira Rp1,150 triliun yang merupakan alokasi anggaran BOS tahap II untuk madrasah swasta yang sementara masih terblokir (Automatic Adjustment).

Baca Juga: Niat Jadi Patokan Amal, Puasa Muharram Tasu'a dan Asyura pada 7 dan 8 Agustus 2022 Wajib Lurus Niatnya

Untuk itu, sebagai upaya agar blokirnya bisa terbuka sehingga anggaran tersebut dapat disalurkan kembali ke madrasah penerima, Direktorat KSKK madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementrian Keuangan.

Sedangkan alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6012 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Jika kita membuka laman resmi bos.kemenag.go.id, ternyata mulai Senin, 8 Agustus 2022 sudah bisa melakukan pencairan.

Bagaimana cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II? Ikuti penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: MAU SG Ungu M1887 Rapper Underworld di Sabtu 6 Agustus 2022 Ini, Klaim Segera Kode Redeem FF Hari Ini

1. Buka situs bos.kemenag.go.id.

2. Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis.

3. Buat perjanjian kerja sama.

4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.

5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.

6. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.

7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Itulah cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II, semoga bermanfaat.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x