"Bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan (di medsos) ini," kata Yulianto yang merupakan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023.
Dalam kacamata lebih luas Yulianto melihat persoalan hoaks, konten negatif, dan berita menyesatkan berkaitan erat dengan kedaulatan komunikasi di Tanah Air.
Yulianto menjelaskan sebuah Kedaulatan komunikasi,kondisi di mana negara pun kesulitan melawan karena ruang informasi digital penuh unggahan-unggahan yang ada di media sosial.
Sementara itu, hanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bisa menjangkau, tapi hal tersebut hanya masuk delik aduan.
Walaupun setiap hari di-takedown hoaks, ujaran kebencian, iau SARA, dan konten negatif oleh Kementrian Kominfo, namun masih bermunculan lagi.
"Efeknya bisa bermacam-macam seperti polarisasi antara masing-masing pendukung paslon sampai terjadinya disintegrasi bangsa," tutur Yulianto.
Yulianto berharap media-media besar berjaringan seperti PRMN bisa mengonsolidasikan portal-portal online berbasis internet menjadi sebuah kekuatan media baru.
"Untuk mengangkal pemberitaan negatif di media sosial," tutur Yulianto.