Kuota Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 2022, Berapa Biaya per Embarkasi ?

- 25 Mei 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Mekkah.
Ilustrasi ibadah haji di Mekkah. /Pixabay/konevi/


DESKJABAR - Kuota calon jemaah haji 2022, baik yang regular maupun khusus,  diperuntukkan bagi calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Dan, usia tertinggi calon jemaah haji adalah 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022.

Pemberangkat calon Jamaah Haji dibagi dalam 241 Kloter, yang diawali pada tanggal 4 Juni 2022 sebagai Kloter pertama.

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Vs Bangladesh, Ada Stefano Lilipaly

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, kuota haji reguler tersisa 2.531 kursi dari total.

Saat ini, kata dia, sebanyak 89.715 calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan haji.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Agama, Mujab mengatakan, 2.531 kuota haji yang tersisa akan diisi jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan ibadah haji.

Setelah Kemenag dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022, aturan pun dibuat.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Cianjur Beserta Harga Tiketnya. Tempatnya Sejuk dan Luas !

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber kemenagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x