DESKJABAR – Presiden Indonesia sudah memberikan kelonggaran, dimana masyarakat kini boleh tak pakai masker.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dalam beraktivitas walau boleh tak pakai masker.
Puan Maharani mangapresiasi kebijakan Pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker di tengah masyarakat.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Kembang Sepatu di Halaman Rumah TKP, Banyak Manfaat Kesehatan dan Kecantikan
Menurutnya, pembolehan lepas masker masyarakat di ruang terbuka telah sesuai perkembangan transisi menuju endemi Covid-19 yang semakin membaik.
“DPR RI mengapresiasi penanganan Pandemi Covid-19 oleh pemerintah sehingga kini masyarakat bisa melepas masker saat beraktivitas di luar ruang atau di area terbuka yang tidak ramai,” kata Puan, Selasa, 17 Mei 2022.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini berharap kebijakan pelonggaran penggunaan masker tidak ditanggapi dengan euforia berlebihan sehingga abai terhadap protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Yosep dan Ahli Metafisika Menduga Pelaku Pembunuhan Adalah Pria Naksir Amel
“Protokol kesehatan lain seperti mencuci tangan dengan sabun tidak hanya mencegah Covid-19 saja, tapi juga penyakit lain,” ujarnya.