Sekjen PAN dan Pihak Ade Armando Saling Lapor, Ini Rupanya Penyebabnya

- 25 April 2022, 20:13 WIB
Sekjen PAN, Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid dan kawan-kawan
Sekjen PAN, Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid dan kawan-kawan /PAN

"Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan, antara lain tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawan di media sosial.

Cuitan itu, dianggap kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayana, menunjukkan bahwa terlapor melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PTT 2022 untuk Kuota 150 Orang, Cek Syaratnya

Ditanya apakah laporannya sebagai laporan balik, Erlangga menegaskan bahwa laporannya tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya.

"Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah