Sebelum Rossa, Bareskrim juga telah memanggil Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ello "Marcello" Tahitoe.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap.
Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga tersangka di dalamnya dicekal dan dikenakan red noticeMereka adalah Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty.***