DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Jakarta yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 18 April 2022.
Dikutip dari halaman Instagram @tmcpoldametro, sebelum ke lokas, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:
Baca Juga: Hari ini, Mudik Lebaran Gratis 2022 Kemenhub Tahap kedua Dibuka, Inilah Syarat dan Cara Daftarnya
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.