Akhirnya Penyidikan Amaq Sinta Dihentikan, Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuh Ini tak Melawan Hukum

- 17 April 2022, 17:16 WIB
Amaq Sinta bersyukur atas dihentikannya kasus Murtede melalui SP3 Polda NTB.
Amaq Sinta bersyukur atas dihentikannya kasus Murtede melalui SP3 Polda NTB. /PMJNews/

DESKJABAR - Akhirnya, kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh, dihentikan.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Murtede, korban begal jadi tersangka.

Dalam penanganan perkara Amaq Sinta ini, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

Tujuannya, demi terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Dibela LSM dan Warga Satu Desa, Inilah Sosoknya

Amaq Sinta sang korban begal bersyukur dengan dihentikannya penyidikan dengan dikeluarkannya SP3 tersebut.

Dikutip DeskJabar dari PMJNews, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang juga pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi, menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada kliennya dalam perkara itu.

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," ungkap Joko dalam tayangan videonya, Minggu 17 April 2022.

Baca Juga: Kabar Persib Bandung Terkini, Ternyata Ini Alasan Manajemen Persib Gaet David Rumakiek

Menurut Joko, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Hal itu, katanya, tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah