Update Kasus Penipuan Investasi Bodong DNA Pro, Penyanyi Virzha akan Dipanggil Polisi Pekan Depan

- 17 April 2022, 13:06 WIB
Virzha terlibat kasus DNA Pro, akan memenuhi panggilan polisi minggu depan sebagai saksi
Virzha terlibat kasus DNA Pro, akan memenuhi panggilan polisi minggu depan sebagai saksi /Instagram @virzhaofficial/

Ciri-cirinya, modus in menawarkan keuntungan dalam waktu yang singkat. Skema ponzi modus investasi bodong yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi yang diblokir pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya KOTA TASIKMALAYA, Minggu 17 April 2022 - 15 Ramadhan 1443 H

Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada bulan Januari 2022 lalu.

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Badan Reserse mengatakan, 5 orang telah ditangkap dan ditahan, sementara 7 orang lainnya masih buron atau DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah