Bahkan menurutnya, Pemerintah berharap keberadaan undang-undang itu akan bisa menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi.
Ada revenue sharing di situ, dan diatur data sharing liability yang transparan dan adil. Kemudian juga dari sisi jurnalisme, ada verifikasi pemberitaan, perusahaan media misalnya, kode etik nantinya betul-betul diterapkan.
“Saya kira ini akan menghasilkan jurnalisme berkualitas dan sehat secara ekonomi bila kita sudah mempunyai atau menciptakan sebuah ekosistem fair level playing field yang memadai melalui publisher rights,” kata Usman Kansong lagi.***