Bagaimana Nasib Danu? Ada Fakta yang Menyudutkannya Dalam Kasus Pembunuhan Subang Salah Satunya DNA

- 8 Desember 2021, 06:42 WIB
Rumah kejadian pembunuhan  Subang di Jalancagak, Subang. Danu tersudut karena ada fakta fakta yang bisa menyeretnya.
Rumah kejadian pembunuhan Subang di Jalancagak, Subang. Danu tersudut karena ada fakta fakta yang bisa menyeretnya. /Kodar Solihat/DeskJabar.com

Yosef yang malam itu akan menginap di rumah istri mudanya Mimin, juga mengatakan dirinya tidak melihat ada nasi goreng di meja makan. Namun fakta yang ditemukan di TKP ada puntung rokok dan nasi goreng.

Fakta lainnya

Fakta lain yang bisa menyudutkan Danu adalah menerobos garis polisi yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana.

Masalah ini dilontarkan oleh Rohman Hidayat tanpa alasan, menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

Baca Juga: KODE REDEEM FF RESMI hari ini 8 Desember 2021 1 Menit Yang Lalu, Klaim Item Sultan di Situs Reward Ff Garena

Baca Juga: Terbaru, Danu Diperiksa Lagi?, Kasus Pembunuhan Subang, Beberapa Fakta Yang Bisa Pidanakan DANU

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

"Yang jelas setelah di garis polisi siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x