"Selain itu, ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama pada bulan Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," ujar Slamet.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.
Perbuatan ini melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55
Saat ini terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto dan terduga sudah mendapatkan tindakan kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).***