Sementara untuk kelaikan kendaraan Pajero Putih yang dikendarai Tubagus Joddy saat terjadinya kecelakaan tragis, Polda Jatim juga telah mendatangkan teknisi dari ATPM bersangkutan
Masuk pidana
Menanggapi penilaian warganet bahwa Tubagus Joddy mainin Hp saat menyetir terlihat dari postingannya di Instagram yang kemudian dihapus Joddy setelah kejcelakaan, menurut Latif, petunjuk-petunjuk itu jadi masukan untuk didalami.
Menurutnya, jika sopir maninin Hp saat menyetir kendaraan, itu bukan lagi kelalain melainkan pelanggaran yang masuk tindakan pidana karena membahayakan dan menyebabkan kecelakaan.
“Kalau kecelakaan akibat mengantuk atau ban pecah, itu masuk kelalaian, karena saat mau berangkat tidak memeriksa ban,” ujarnya.
“Namun jika mainin HP saat menyetir itu kesengajaan yang masuk pidana karena membahayakan orang lain dan menyebabkan kecelakaan,” ujarnya menambahkan.
Latif memaparkan, tidak ada bekas rem di tempat kejadian kecelakaan tragis yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi. Menurutnya, ini salah satu bukti untuk menelusuri bagaimana kecelakaan bisa terjadi.
“CCTV di sekitar tempat kejadian juga kita kumpulkan di ruas jalan tol mendekati TKP, kita rangkaikan sampai dengan olah TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan penyebab kecelakaan di 762 Km arah Surabaya,” tuturnya.
Latif kembali menceritakan kronologi kejadian, dimana pada saat kendaraan melaju di beberapa kilometer sebelum TKP, kecepatan mobil mencapai 130 km per jam.