Artinya, kata Roy Suryo melanjutkan, bisa jadi sesekali kendaraan itu mencapai kecepatan lebih dari itu, yaitu sekitar 180 km /jam atau bahkan lebih, sampai 200 km/jam.
"Dengan kecepatan setinggi itu, wajarkah yang bersangkutan (sopir) bisa 'mengantuk'? Sebab mengantuk biasanya melambat kecepatannya, mungkin lebih tepat yang bersangkutan 'fatique' (lelah) atau bahkan main HP," tutur Roy Suryo.
Baca Juga: 18+53 Kode Redeem FF Akhir Pekan 6 November 2021, Ada SG Panjang Shark Attack, SG Ungu, Dll
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menyebutkan bahwa tidak ada tanda-tanda pengereman ditemukan di lokasi kecelakaan maut tersebut.
"Tidak ada tanda pengereman," kata dia dilansir PMJ News.***