Selebgram Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina di Wisma Atlet, Juga Pacar dan Manajernya

- 4 November 2021, 07:33 WIB
Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet.
Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet. /PMJ News/Yenni/

DESKJABAR – Selebgram Rachel Vennya resmi menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina di Rusah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Dilansir PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi kabar tersebut. Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung. Tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel," kata Yusri, Rabu 3 November 2021, sore.

Baca Juga: 100+ Kode Redeem FF Terkini Hari Ini 4 November 2021, Ada AN94 Tersakit: Wildfire Bolt dan Twilight Bolt

Selain Rachel, kata Yusri melanjutkan, tiga tersangka lain yakni pacar dari Rachel Vennya bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa, serta seorang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri.

Dalam kasus tersebut, PMJ News melaporkan, Rachel Vennya dipersangkakan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet seusai berlibur dari Amerika Serikat.

Ketiganya kabur dengan dibantu dua oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lain yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga: 57 Kode Redeem FF 3 November 2021, Segera Klaim AN94 Wildfire Bolt, M1887 SG Ungu, M1887 SG Emas

Dapat bantuan oknum TNI

Seperti diberitakan DeskJabar, Rachel Vennya menjadi topik teratas dan menuai kritik dari banyak netizen di Twitter, dengan adanya kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukannya.

Surat edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina 8x24 jam.

Namun Rachel Vennya tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Ia diduga kabur dari karantina setelah mendapat bantuan dari oknum anggota TNI. Anggota TNI tersebut diduga membantu Rachel Vennya sejak tiba di bandara setelah kembali dari Amerika Serikat.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, yang dikutip oleh DeskJabar dari Antara, Kamis, 14 Oktober 2021.

Dari hasil penyelidikan sementara, Herwin mengungkapkan FS mengatur prosedur agar Rachel Vennya dapat lolos dari kewajiban karantina selama delapan hari di Wisma Atlet.

Baca Juga: Kode Redeem FF Pahlawan Booyah 1 November 2021 BANJIR HADIAH Fearless Warrior, Captain Bubbles Weapon, Dll

Berdasarkan keputusan Satgas Covid-19 No. 12 tahun 2021 bahwa yang mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selanjutnya pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah