DESKJABAR - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dianggap rendah.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujar Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021 seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum KPK, Tuntut Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 11 Tahun Penjara
Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Kurnia.