DESKJABAR - Kasus Covid-19 di Pulau Jawa-Bali dikabarkan menurun 24 persen selama sepekan terakhir pada PPKM Darurat.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Selasa, 27 Juli 2021, memunculkan catatan terjadi penurunan kasus mingguan di Pulau Jawa-Bali sebesar 24 persen.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, menyebutkan, jika melihat pada provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 dan 4, terlihat penurunan kasus mingguannya sebesar 24 persen.
Fenomena tersebut, katanya, terjadi sebelumnya terjadi peningkatan selama dua pekan saat masa PPKM Darurat. Kalau pun ada kenaikan, jumlahnya relatif tak setinggi yang menurun.
Baca Juga: KPJB Berupaya Meningkatkan Volume Lelang Teh di Bandung, Pendaftaran Dibuka Bagi Peminat
Sementara pada provinsi non Jawa-Bali, lanjut dia, masih terjadi sedikit kenaikan kasus yaitu sebesar 3,6 persen. Namun, kenaikan ini tidak setinggi pada minggu sebelumnya yaitu sebesar 53 persen.
"Kenaikan ini dikontribusikan oleh Kalimantan Timur dengan jumlah kasus sebesar 10.297 kasus, Sumatera Utara 7.528 kasus, Riau 5.999 kasus, NTT 5.904 kasus, dan Sulawesi Selatan 5.010 kasus," paparnya melalui siaran daring dikutip Antara.
Wiku mengatakan, dari perkembangan kasus itu maka dapat diambil tiga pembelajaran penting. Pertama, pada prinsipnya PPKM level 1-4 merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penambahan kasus, semakin efektif pengendalian yang dilakukan maka hasilnya dapat semakin terlihat.
"Meskipun kasus menunjukkan penurunan pada satu dua minggu terakhir, tentu saja pemerintah tidak bisa terburu-buru melakukan pembukaan, perlu kehati-hatian dan persiapan yang matang," ujarnya.