PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik Hingga Desember 2021, Ini Cara Cek Infonya di PLN Mobile

- 22 Juli 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi petugas PLN mengecek meteran listrik. PT PLN (Persero) memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan lain-lain, sampai Desember 2021.
Ilustrasi petugas PLN mengecek meteran listrik. PT PLN (Persero) memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan lain-lain, sampai Desember 2021. /Dok. Humas Pemprov Jabar via ANTARA.

DESKJABAR - PT Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) kembali memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan sampai triwulan IV atau Desember 2021.

Jenis stimulus program ketenagalistrikan tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri dengan daya 450 VA dan diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok 22-23 Juli 2021, Gerai SIM Online Buka Kembali

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan, diskon tarif listrik tersebut diberikan secara langsung kepada pelanggan.

"Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik," tuturnya, Rabu, 21 Juli 2021.

Ia menjelaskan, khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

"Potongan sebesar 50 persen itu hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," ujarnya seperti dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah