Imbas 161 Pegawai Terpapar Covid-19, Sekjen Ajukan Karantina Gedung Setjen Kemenkumham

- 10 Juli 2021, 16:47 WIB
Sekjen kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto
Sekjen kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto /Antara/

DESKJABAR – Imbas 161 pegawainya terpapar Covid-19, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto, mengajukan karantina gedung Sekretariat Jenderal (Setjen).

Sejumlah 161 pegawai terpapar Covid-19 tersebut bermula dari tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan di jajaran Setjen Kemenkumham pada Kamis 24 Juni 2021.

"Karantina tersebut dilakukan selama tiga hari kerja untuk sterilisasi gedung," kata Andap melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Denda Rp1,5 Juta Untuk 5 Pelaku Usaha di Majalengka yang Langgar PPKM Darurat

Dari tes itu diketahui 41 orang positif Covid-19 dari total 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan Setjen melakukan tes PCR secara mandiri.

Hingga Minggu 27 Juni 2021, pegawai yang terpapar Covid-19 bertambah menjadi 69 orang. Sejumlah 67 orang melakukan isolasi mandiri dan dua orang mendapatkan rawat inap di rumah sakit.

Namun berdasarkan laporan terakhir pada Rabu 7 Juli 2021, jumlah pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 bertambah menjadi 161 orang. Kemudian dari jumlah itu sebanyak 40 orang berhasil pulih.

Baca Juga: Tujuh Juta Kepala Keluarga di Jawa Barat Dapat Bansos Kemensos

Pegawai yang melakukan isolasi mandiri juga mendapatkan pemantauan dari dokter Balai Kesehatan Masyarakat Sekretariat Jenderal, serta pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500 mg, vitamin D3 5000, Zinc 20 mg, vitamin C 1000 mg, Ondansetron 4 mg dan Paracetamol 600 mg.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x