Inilah Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, yang Melanggar akan Ditindak

- 9 Juli 2021, 07:00 WIB
Polisi tengah memeriksa harga obat Covid-19 di sebuah toko obat di Blitar, Jawa Timur, Rabu 8 Juli 2021
Polisi tengah memeriksa harga obat Covid-19 di sebuah toko obat di Blitar, Jawa Timur, Rabu 8 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Irfan Anshori/

DESKJABAR  - Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersedian obat Covid-19 tercukupi.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi juga mengeluarkan daftar harga eceran tertinggi (HET) obat Covid-19, sehingga masyarakat bisa mengontrolnya.

Baca Juga: Ardi Bakrie Menyerahkan Diri Setelah Ditelepon Nia Ramadhani yang Ditangkap Polisi Bersama Sopirnya

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut menyatakan pemerintah akan memenuhi kebutuhan obat Covid-19.

“Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut.

Luhut juga mengatakan, pemerintah telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat.

Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.

Baca Juga: Sebuah Pabrik di Garut Didenda Rp 20 Juta Karena Memperkerjakan Seluruh Karyawan Selama PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x