Pemerintah Wajibkan Orang Asing Masuk Indonesia Tunjukan Kartu Vaksinasi

- 4 Juli 2021, 15:48 WIB
Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 seusai menjalani vaksinasi dosis kedua di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021). Sebanyak 537 orang WNA yang menerima vaksin dosis pertama pada bulan Maret 2021 tersebut saat ini menjalani vaksinasi dosis kedua untuk mencapai "herd immunity" dan persiapan kawasan zona hijau bebas COVID-19 di wilayah Sanur, Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 seusai menjalani vaksinasi dosis kedua di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021). Sebanyak 537 orang WNA yang menerima vaksin dosis pertama pada bulan Maret 2021 tersebut saat ini menjalani vaksinasi dosis kedua untuk mencapai "herd immunity" dan persiapan kawasan zona hijau bebas COVID-19 di wilayah Sanur, Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Pihak Pemerintah Indonesia mengabarkan mewajibkan orang-orang asing yang akan masuk ke Indonesia, wajib menunjukan bukti Kartu Vaksinasi Covid-19.  

Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, di Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021, mengatakan, peraturan tersebut mulai berlaku  sejak 6 Juli 2021. Seluruh orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti Kartu Vaksinasi Covid-19.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Baca Juga: Video Viral, Kerumunan Orang Terjadi Saat Antri Vaksin Covid-19

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi, dikutip Antara.

Baca Juga: Video Viral, Banyak Orang Asing Masuk di Bandara Saat Hari Pertama PPKM Darurat

Ada pun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah