DESKJABAR- Kepolisian memastikan akan memproses pidana Aipda Fajar Indriawan, seorang personil Polsek Kalasan terkait komentar miring atas tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.
Hal tersebut juga sebagai respon atas ketersinggungan hingga puluhan prajurit TNI Angkatan Laut menggeruduk Kantor Polisi Sektor Kalasan Sleman Yogyakarta.
Aipda Fajar sendiri kini sudah ditangkap dan diamankan di Polda DIY Yogyakarta.
Kabareskrim menyatakan, Aipda Fajar saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Lebih dari 1,2 Juta Nelayan Dapat Bantuan Asuransi dengan Total Nilai Klaim Rp410 Miliar
Tidak hanya proses etik tapi juga proses pidana juga akan dijalankan.
Proses etik sendiri akan diputuskan melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Jadi sanksi nya nanti akan diputuskan melalui proses sidang tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya Aida Fajar berkomentar miring di media sosial atas tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Merasa tidak terima, puluhan prajurit TNI Angkatan laut mendatangi kantor Polisi Sektor Kalasan Sleman, Yogyakarta pada Senin 26 April 2021.
Prajurit tersebut datang untuk meminta klarifikasi terkait komentar miring tentang KRI Naggala 402 yang telah diunggah Aipda Fajar.