Pengguna Kereta Api Harus Menunggu Perkembangan Lanjut untuk Mudik Lebaran 2021

- 14 April 2021, 21:16 WIB
Pemudik Lebaran pengguna kereta api
Pemudik Lebaran pengguna kereta api /Antara

DESKJABAR - Pemudik yang berniat menggunakan angkutan kereta api, tampaknya masih harus menunggu perkembangan lanjut soal penjualan tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2021. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengaturan transportasi kereta api, termasuk penjualan tiket untuk Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sampai saat ini, KAI baru melayani penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.

"Untuk keberangkatan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api," kata Joni saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, 17 April 2021.

Baca Juga: Dua Partai Islam, PKS dan PPP Sepakat Mengawal Tiga RUU, Ini yang Dimaksud

Terkait larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah, KAI pun menyatakan belum ada pembatalan tiket untuk mudik karena penjualan KA jarak jauh baru dibuka sampai 30 April 2021.

Sejauh ini, penjualan tiket kereta pun masih normal, atau belum ada peningkatan yang signifikan.

Tercatat selama periode 1-13 April 2021, KAI telah memberangkatkan rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per hari. Penjualan ini pun masih terbilang normal.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Liga 1 dan 2 dengan Penonton di Stadion, Presiden Perintahkan Menpora Mengkajinya

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah